Buku ini membahas ancaman baru terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia pasca-reformasi 1998, yaitu bangkitnya fundamentalisme. Gerakan ini dinilai berbahaya karena menolak keberagaman dan kebebasan, serta mendorong penyeragaman nilai secara paksa. Ancamannya muncul dalam bentuk regulasi, normalisasi pandangan sempit, dan represi oleh kelompok berbasis agama.