Buku ini membahas pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat yang bersifat struktural dan sistemik, serta perlunya pendekatan komprehensif dalam penyelesaiannya. Dihasilkan dari seminar nasional oleh Komnas HAM, buku ini menyoroti bahwa kebijakan negara seringkali mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat, meskipun UUD 1945 telah mengakui eksistensi dan hak tradisional mereka.