Buku ini membahas dasar-dasar hukum yang mengatur industri perbankan di Indonesia, khususnya sejak era liberalisasi perbankan tahun 1983. Ditujukan sebagai pengantar bagi peminat studi hukum perbankan, buku ini bertujuan memperkenalkan struktur, dinamika, dan peran hukum dalam menopang sistem perbankan nasional.
Buku ini membahas bantuan hukum untuk penegakan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat miskin dan buta hukum, serta bertujuan memperkaya pustaka hukum di Indonesia.