Buku ini membahas pentingnya memahami Undang-Undang Dasar 1945 serta bagaimana ketetapan dan peraturan perundang-undangan dapat menambah substansi UUD 1945 tanpa mengubah pasal-pasalnya. Hal ini juga dibandingkan dengan perubahan konstitusional dalam sejarah hukum Indonesia, seperti pada Konstitusi RIS dan UUDS 1950.