Buku ini membahas dua studi latar belakang yang diminta oleh Komite Penasehat Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Luar Negeri Belanda untuk memberikan masukan kepada Menteri Luar Negeri, sebagai dasar penyusunan laporan resmi yang bertujuan memperkuat posisi HAM dalam kebijakan luar negeri Belanda.
Buku ini membahas ketimpangan perlindungan antara hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya (ekosob) dalam sistem HAM internasional. Meskipun hak ekosob diakui, belum ada mekanisme pengaduan internasional yang efektif untuk korban pelanggaran seperti kelaparan, tunawisma, atau kurangnya layanan kesehatan.