Buku ini membahas konsep civil society atau masyarakat madani, dengan menelusuri asal-usul historis dan maknanya dalam hubungan antara warga negara dan negara. Alih-alih memberikan definisi tunggal, buku ini menggambarkan bagaimana civil society berfungsi sebagai kekuatan pelengkap maupun penyeimbang terhadap kekuasaan negara. Pesan utamanya adalah pentingnya memperjuangkan pengakuan dan dukung…
Buku ini melanjutkan upaya Max Weber dalam mengatasi dualisme yang memengaruhi hukum. Buku ini menjadi panduan penting dalam pencarian visi transformatif terhadap hukum.
Buku ini membahas mengenai metode penelitian hukum melalui kacamata sosiologi (socio-legal).
Buku ini menganalisis hukum dengan pisau analisis sosiologi. Buku ini menggunakan sosiologi dalam menjelaskan penegakan hukum, budaya dan hukum, hingga strata sosial dan relasinya dengan hukum. Edisi ini merevisi substansi di Bab 5-7 tentang nilai, stratifikasi, dan masalah sosial. Edisi ini mengubah pula bab mengenai hukum dan pencemaran.
Buku ini berisi kumpulan esai dari berbagai pakar hukum dan para pionir sosiologi hukum. Buku ini antara lain memuat esai dari Emile Durkheim, A.V. Dicey, Max Weber.
Buku ini membahas peran hukum dalam berbagai masyarakat serta kaitannya dengan teori sosial. Unger mengeksplorasi bagaimana hukum berkembang, dasar-dasar rule of law, serta hubungan antara hukum, hierarki sosial, dan visi moral. Buku ini juga mengkritik teori sosial modern dan menekankan perlunya pendekatan yang lebih metafisik dan politis dalam ilmu sosial.
Buku ini membahas konsep keadilan sosial dalam kaitannya dengan teori politik, masyarakat, dan bagaimana keadilan dipahami serta diterapkan dalam kehidupan sosial. Pendekatannya yang menggunakan analisis konseptual dan interpretasi sosiologis menjadikannya relevan dalam studi sosiologi hukum.