Buku ini melanjutkan upaya Max Weber dalam mengatasi dualisme yang memengaruhi hukum. Buku ini menjadi panduan penting dalam pencarian visi transformatif terhadap hukum.
Buku ini membahas mengenai metode penelitian hukum melalui kacamata sosiologi (socio-legal).
Buku ini menganalisis hukum dengan pisau analisis sosiologi. Buku ini menggunakan sosiologi dalam menjelaskan penegakan hukum, budaya dan hukum, hingga strata sosial dan relasinya dengan hukum. Edisi ini merevisi substansi di Bab 5-7 tentang nilai, stratifikasi, dan masalah sosial. Edisi ini mengubah pula bab mengenai hukum dan pencemaran.
Buku ini berisi kumpulan esai dari berbagai pakar hukum dan para pionir sosiologi hukum. Buku ini antara lain memuat esai dari Emile Durkheim, A.V. Dicey, Max Weber.