Buku ini bermaksud untuk memberikan pedoman dan pemahaman yang lengkap dan komprehensif mengenai perjanjian sebagai salah satu sumber lahirnya perikatan.
Buku ini memuat tentang hapusnya perikatan serta pembatalan atau pengakhiran perjanjian sebelum jatuh tempo serta hak-hak yang diberikan dan dimiliki oleh pihak tertentu untuk membatalkan suatu perjanjian yang merugikan kepentingannya.
Buku ini berisi perbaikan dan tambahan contoh dari diberlakukannya hukum perikatan yang lahir dari perjanjian, juga dilengkapi putusan pengadilan yang pembahasannya sejalan.
Buku ini membahas tiga jenis perikatan dalam hukum perdata: pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah (zaakwaarneming), pembayaran tidak terutang, dan perbuatan melawan hukum, termasuk definisi, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban.
Buku ini bermaksud untuk memberikan pemahaman yang lengkap mengenai hukum perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.