Buku ini membahas secara sederhana konsep "sifat melawan hukum dari perbuatan pidana" dalam hukum pidana. Ditujukan khususnya untuk mahasiswa, buku ini menguraikan ulang pandangan para ahli hukum pidana terkemuka dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dan relevan bagi pembaca Indonesia.
Buku ini membahas penafsiran perbuatan melawan hukum dalam sistem Civil Law dan Tort dalam Common Law, mencakup perkembangan konsep ganti rugi, kepentingan individu vs masyarakat, dan pengaruhnya terhadap kepastian hukum.
Buku ini mengupas segala persoalan mengenai perbuatan melanggar hukum secara menyudahi.