Buku ini merupakan revisi menyeluruh dari buku "Hukum Kepailitan" yang diterbitkan pada tahun 2002, sebagai respons terhadap perubahan Undang-Undang Kepailitan dengan disahkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Revisi dilakukan setelah membandingkan RUU yang telah disusun dengan isi Faillissementsverordening dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, yang sebagian besar isinya serupa.
Buku ini membahas ketidakjelasan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 dan Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999, terutama terkait dengan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa kepailitan.
Buku ini membahas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam konteks kepailitan dan penyelamatan perusahaan dari ancaman kepailitan.
Buku ini memberikan gambaran yang utuh mengenai proses permohonan kepailitan sejak di Pengadilan Niaga hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan hukum perdata materiil khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Buku ini membahas hubungan antara fiduciary duty, business judgment rule, dan ultra vires tindakan direksi, serta hak dan kewenangan perseroan, pemegang saham, dan kreditor sebelum kepailitan.
Buku ini memuat hasil lokakarya terkait topik UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Prosiding ini membahas berbagai topik terkait kredit sindikasi dan restrukturisasi, yang tampaknya relevan dalam konteks hukum bisnis dan kepailitan.
Buku ini merupakan komentar atas Perpu 1998 No.1 tentang penambahan dan penyempurnaan dari Peraturan Kepailitan yang kini berlaku sebagai warisan dari pembuat Undang-Undang Kolonial.