Buku ini membahas bentuk dan sistim hukum perdjandjian yang ada di Indonesia.
Buku ini berisi pelukisan selengkap-lengkapnya daripada bahan kuliah hukum perdata umum tahun pelajaran 1954-1955 yang dikuliahkan oleh Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.
Buku ini membahas Hukum Perdata, dengan fokus pada Hukum Perjanjian, terutama jual beli dan sewa-menyewa, serta pandangan baru terkait KUH Perdata dan putusan pengadilan.
Buku ini membahas Hukum Perdata secara umum dengan fokus pada Hukum Perjanjian, khususnya jual beli dan sewa-menyewa, yang penting dalam praktik sehari-hari. Pandangan baru terkait KUH Perdata dan putusan pengadilan juga disoroti dalam buku ini.
Buku ini berupa suatu rigkasan dari materi Hukum Perdata yang materinya berisi materi untuk Ujian Notaris bagian pertama.
Buku ini menguraikan tentang penyalahgunaan keadaan sebagai faktor yang menimbulkan cacat kehendak dalam perjanjian yang dapat menyebabkan perjanjian itu dibatalkan.
Buku ini memberikan penjelasan yang utuh mengenai konsep hukum benda, hukum perjanjian, dan hukum perikatan dalam hukum harta kekayaan.
Buku ini berisi penjelasan dan pendalaman mengenai makna/unsur-unsur, ruang lingkup, dan akibat hukum dari pembatalan /pemutusan perjanjian yang disebabkan oleh hak-hal di luar kekuasaan (force majeur) dan keadaan memaksa (overmacht) sebagaiman diatur pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.
Buku ini berisi penjelasan lengkap tentang segala macam surat/dokumen yang diperlukan dalam praktek/tugas mereka, sehingga sudah dapat mengenali serta menguasai.
Buku ini memuat tentang hapusnya perikatan serta pembatalan atau pengakhiran perjanjian sebelum jatuh tempo serta hak-hak yang diberikan dan dimiliki oleh pihak tertentu untuk membatalkan suatu perjanjian yang merugikan kepentingannya.