Buku ini membahas peran pengacara elit di Amerika dalam mempertahankan ketidakadilan, termasuk diskriminasi rasial dan agama, McCarthyisme, serta kegagalan memberikan akses hukum bagi kaum miskin. Buku ini juga mengkritik bagaimana profesi hukum sering kali mempertahankan status quo daripada menegakkan keadilan sejati.
Buku ini membahas keadilan universal dengan mengevaluasi program HAM PBB, mengusulkan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, dan mereformasi mekanisme perlindungan HAM yang ada.
Buku ini membahas peran Pengadilan Agama dalam reformasi hukum dan demokratisasi di Indonesia pasca-Soeharto, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi perempuan dan kelompok miskin, serta mempertahankan sekularisme Pancasila di tengah arus Islamisasi hukum.