Buku ini mencoba menjelaskan kepada publik bahwa bencana Lapindo bukan bencana alam, tetapi bencana akibat kecerobohan manusia. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dan keberanian dari semua pihak.
Menceritakan dan menjabarkan perkembangan hukum pidana serta hukum acara pidana di Indonesia.
Buku ini membahas tentang perkembangan setelah konflik tersebut diselesaikan dengan Kartosoewirjo dieksekusi dan kondisi pasca ikrar kesetiaan kepada negara Indonesia yang dilakukan oleh pemimpin Darul Islam Indonesia.