Booklet ini berisi pemikiran dan pandangan Profesor Schindler tentang hubungan antara Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan hak asasi manusia. ICRC memiliki peran dalam mengawasi hukum humaniter yang nampaknya berkembang terpisaha dengan hak asasi manusia, artikel ini menganalisis peran ICRC dalam kedua rezim hukum tersebut.
Buku ini berisi kegiatan ICRC dalam situasi kekerasan dalam negeri. ICRC memiliki peran dalam memberikan berbagai bantuan seperti makanan, obat-obatan, dan lain-lain.
Buku ini membahas etika hukum dan tanggung jawab profesional pengacara, berdasarkan simposium yang mengkaji pertimbangan etis, aturan disiplin, dan tantangan praktis dalam profesi hukum.
Buku ini membahas pemikiran Soedjatmoko secara sistematis, dengan menyoroti keyakinannya tentang pentingnya kebebasan sebagai nilai utama. Buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi bagi mereka yang ingin meneliti lebih lanjut tentang pemikirannya.
Buku ini berusaha menyajikan konsep Islam tentang HAM dalam perspektif kontemporer, dengan tujuan membuka mata dunia bahwa ajaran Islam mampu menjawab isu-isu HAM pada masa kini.
Buku ini membahas perjuangan hak asasi manusia di Filipina, Indonesia, Malaysia, dan Thailand, khususnya dalam menghadapi rezim otoriter. Fokusnya mencakup kebebasan berserikat, kebebasan pers, hak perempuan, serta perluasan konsep hak asasi hingga mencakup hak hidup, reformasi agraria, dan hak buruh.
Buku ini membahas upaya menguatkan implementasi hak atas pangan sebagai hak fundamental, dengan meneliti aspek hukum dan kemungkinan peralihannya dari hukum lunak (soft law) ke hukum keras (hard law). Berisi makalah dari konferensi internasional yang membahas cara mewujudkan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya secara nyata.
Buku ini membahas berbagai aspek hukum terkait kebebasan sipil dan hak-hak sipil di Amerika Serikat.
Buku ini membahas sejarah dan kondisi Papua, menggambarkan kekerasan, pembunuhan massal, dan perusakan budaya yang tidak berhasil meredam perlawanan Papua. Buku ini mengulas perjanjian internasional yang menyerahkan Papua ke Indonesia, pemukiman kembali oleh pemerintah, pelanggaran hak asasi manusia, masalah pengungsi, serta peran OPM dan operasi militer Indonesia.