Buku ini merupakan case book atau kumpulan kasus yang berkaitan dengan masalah sosial yang dihadapi orang masyarakat. Kasus yang dicakup buku ini beragam mulai dari sengketa perumahan, perlindungan konsumen, hingga bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Buku ini mengulas kompleksitas hukum modern yang semakin fleksibel dan diskresioner. Buku ini membahas mengapa hukum dibuat, bagaimana hakim berwenang menghukum, dan alasan masyarakat menerima aturan penguasa. Dengan bahasa yang jelas, buku ini menawarkan wawasan tentang sistem hukum, profesi hukum, dan peradilan.
Buku ini adalah tinjauan komprehensif tentang tantangan yang dihadapi Indonesia pada akhir abad ke-20. Buku ini membahas isu-isu utama seperti hak asasi manusia, reformasi politik, hukum perburuhan, hak perempuan, seksualitas, hak adat atas tanah, korupsi yudisial, status Timor Timur, dan kebangkitan Islam—topik yang telah diperdebatkan sejak kemerdekaan 1945.
Buku ini mengkaji hubungan antara hukum dan agama, membahas pertanyaan mendasar tentang cakupan dan dampaknya. Para kontributor, dari akademisi terkemuka hingga pemikir baru, menghadirkan perspektif beragam, dari konservatif hingga liberal, doktrinal hingga postmodernis, serta sekuler hingga religius.
Buku ini mengenalkan ilmu sosiologi hukum melalui pendekatan hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) di Indonesia.
Buku ini melanjutkan upaya Max Weber dalam mengatasi dualisme yang memengaruhi hukum. Buku ini menjadi panduan penting dalam pencarian visi transformatif terhadap hukum.
Buku ini membahas mengenai metode penelitian hukum melalui kacamata sosiologi (socio-legal).
Buku ini menganalisis hukum dengan pisau analisis sosiologi. Buku ini menggunakan sosiologi dalam menjelaskan penegakan hukum, budaya dan hukum, hingga strata sosial dan relasinya dengan hukum. Edisi ini merevisi substansi di Bab 5-7 tentang nilai, stratifikasi, dan masalah sosial. Edisi ini mengubah pula bab mengenai hukum dan pencemaran.
Buku ini berisi kumpulan esai dari berbagai pakar hukum dan para pionir sosiologi hukum. Buku ini antara lain memuat esai dari Emile Durkheim, A.V. Dicey, Max Weber.
Buku ini menjelaskan mengenai masalah kependudukan ditinjau secara hukum dan bagaimana isu kependidikan mempengaruhi kebijakan hukum.