Buku ini berisi beberapa aspek hukum perkebunan seperti, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum perizinan, hukum ketenagakerjaan, serta hukum pidana.
Memenuhi kebutuhan dan sharing (berbagi) informasi tentang segala proses yang melingkupi hilangnya hak-hak petani/kaum marjinal atas tanah yang beralih di bawah kekuasaan perusahaan-perusahaan perkebunan baik negara maupun swasta, yang sebagian besar beralaskan Hak Guna Usaha (HGU).
Buku ini membahas perbandingan antara konsep Hak Milik atas Tanah dalam hukum Indonesia dan Recht van Eigendom dalam hukum Belanda.
Buku ini membahas Undang-Undang Pokok Agraria yang mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960. Karena yang dibutuhkan banyak orang sekarang adalah penerangan secara secepatnya tentang apa yang harus dilakukan, apa yang merupakan persoalan-persoalan yang dihadapi dengan berlakunya undang-undang yang baru ini.
Buku ini menceritakan pengalaman-pengalaman pelaksanaan di lapang mengenai keagrariaan/pertanahan, terutama berorentasi kepada kepentingan wong cilik.
Buku ini berisi kajian dan analisis hukum tentang pentingnya pembentukan pengadilan khusus agraria di Indonesia.
Buku ini merupakan kumpulan esai yang membahas keputusan penting dalam kasus Mabo dari berbagai aspek hukum, sosial, dan politik, termasuk implikasinya terhadap hak tanah adat, diskriminasi rasial, hukum adat, dan hubungan antara masyarakat Aborigin dan pemerintah Australia.
Buku ini memuat azas-azas atau pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Undang Undang Pokok Agraria dengan azas-azas atau pokok-pokok pikiran yang ada dalam hukum adat untuk memperoleh keyakinan bahwa hukum agraria Indonesia bersumber pada budaya nasional.
Buku ini menjelaskan secara terperinci peraturan tentang Hukum Tanah di Australia, dimulai dari definisinya sampai dengan penerapannya
Karena hukum adalah produk politik dan ekonomi maka dalam membicarakan masalah-masalah pertanahan di Indonesia maka tidak dapat tidak harus dikaitkan dengan proses politik-ekonomi di balikperundang-undangan dan kebijakan yang berhubungan dengan pertanahan.