Buku ini membahas sistem pemerintahan Amerika Serikat, termasuk Konstitusi, cabang eksekutif, legislatif, yudikatif, serta hubungan antara berbagai tingkat pemerintahan.
Buku ini membahas konsep negara, hukum, dan masyarakat sipil di Indonesia dengan pendekatan khas yang berbeda dari pemikiran Barat.
Buku ini adalah teks pengantar tentang politik konstitusional, ditujukan untuk mahasiswa dan pembaca umum. Penulis menyajikan konsep secara orisinal, membahas perubahan konstitusional, serta menyediakan bacaan tambahan dan topik esai.
Buku ini berisi kumpulan makalah dari konferensi internasional tentang budaya konstitusional yang diselenggarakan oleh Centre for Constitutionalism and Legal Culture pada 1999. Makalah-makalah ini membahas berbagai perspektif budaya konstitusional di berbagai negara, mencerminkan perbedaan dan kesamaan dalam praktik hukum dan pemerintahan.
Buku ini membahas kedudukan dan eksistensi komisi negara independen sebagai cabang kekuasaan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berawal dari tesis S-2 di UGM, buku ini mengulas peran independent agencies dalam struktur pemerintahan dan dinamika ketatanegaraan Indonesia.
Buku ini berisi kumpulan esai dari konferensi LAWASIA 1992 yang membahas pemerintahan eksekutif dalam sistem konstitusi Asia-Pasifik. Topik utama meliputi kepala negara, sistem parlementer vs. presidensial, kontrol parlemen terhadap eksekutif, serta mekanisme pengawasan lainnya di berbagai negara.
Buku ini merupakan terjemahan dari karya Prof. G.A. Poelje tentang ilmu pemerintahan, yang membahas administrasi pemerintahan dalam arti sempit, khususnya aspek eksekutif, serta relevansinya bagi Indonesia.
Buku ini membahas proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang berlangsung lama dan tersendat, serta menggambarkan dinamika di daerah terkait regulasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Buku ini membahas sistem pemerintahan demokratis, mengevaluasi pengaruh sistem pemilu, serta membandingkan sistem presidensial, semi-presidensial, dan parlementer. Penulis juga mengusulkan model "alternating presidentialism" sebagai solusi untuk menghindari kebuntuan politik.
Buku ini membahas konsep negara integralistik dalam sejarah politik dan penyusunan UUD 1945, serta kritik terhadapnya sebagai pandangan totaliter yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.