Buku ini membahas pembunuhan politik dan penghilangan paksa, dasar hukumnya, contoh kasus global, serta langkah-langkah penanganan oleh berbagai pihak.
Buku ini menyoroti bagaimana strategi internasional—seperti Strategi Nairobi dan Deklarasi Beijing—mendorong peningkatan posisi dan peran perempuan sebagai bagian dari perjuangan HAM di tingkat global dan lokal, dengan melibatkan organisasi non pemerintah sebagai aktor penting.
Buku ini membahas hak-hak dasar dan kebebasan asasi manusia, dengan penjelasan mengenai hakikat, sejarah, dan literatur pendukungnya.
Buku ini membahas kegiatan dan program dari sebuah institusi yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Buku ini membahas hubungan antara hak asasi manusia dan kerja sama pembangunan internasional.
Buku ini membahas upaya perumusan prinsip-prinsip yurisdiksi universal dalam hukum pidana internasional, melalui The Princeton Project, untuk mengadili kejahatan serius internasional di pengadilan nasional meskipun tanpa keterkaitan langsung dengan korban atau pelaku.
Buku ini membahas kontribusi, dilema, kegagalan, dan prospek LSM dalam gerakan hak asasi manusia pasca perang dunia II.
Buku ini membahas pentingnya pemulihan, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat, yang sering diabaikan dalam wacana publik. Buku ini memuat hasil seminar internasional yang diselenggarakan oleh Human Rights Project Group Universitas Limburg pada 1992, serta membahas prinsip-prinsip dasar reparasi dalam hukum HAM internasional.
Buku ini membahas pembelaan pribadi terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat di Timor-Timur, dengan menekankan bahwa TNI/Polri telah berupaya maksimal menjaga kehormatan bangsa. Penulis menyampaikan refleksi, kesaksian, dan penjelasan hukum yang disederhanakan agar mudah dipahami masyarakat awam, sekaligus mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Buku ini membahas hukum humaniter internasional, termasuk sejarahnya, prinsip-prinsip Palang Merah, perlindungan terhadap individu dan objek saat konflik, serta pelaksanaan dan sanksinya. Fokus utamanya adalah hukum Jenewa dan perlindungan bagi korban konflik bersenjata.