Buku ini membahas inisiatif SETARA Institute dalam menyusun Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Diskriminasi Agama sebagai respon atas masih maraknya pelanggaran kebebasan beragama akibat peraturan yang diskriminatif. Dokumen ini ditujukan sebagai masukan bagi pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam upaya menegakkan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
Buku ini membahas studi SETARA Institute tentang urgensi RUU Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran kebebasan beragama yang dipicu oleh produk hukum yang diskriminatif. Studi ini bertujuan mendorong advokasi hukum yang lebih adil dan menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara.
Buku ini membahas pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, tanggung jawab negara, kondisi korban, serta mekanisme pemulihan hak berdasarkan hukum nasional dan standar internasional. Buku ini juga mendorong perbaikan kebijakan untuk menjamin keadilan dan hak asasi manusia bagi semua warga negara.
Buku ini membahas pemikiran Fazlur Rahman tentang neo-modernisme Islam yang menggabungkan semangat pembaruan dengan penghargaan terhadap warisan intelektual Islam klasik. Kritik utama Rahman terhadap modernisme lama adalah minimnya landasan keilmuan karena banyak digerakkan oleh kalangan awam. Oleh karena itu, diperlukan generasi intelektual yang kuat dalam tradisi Islam sekaligus terbuka terha…
Buku ini mengajak umat Islam untuk tampil inklusif dan menjunjung nilai-nilai universal agama, seperti pluralisme, toleransi, dan etika sosial. Nurcholish Madjid menekankan pentingnya dialog terbuka dan peran aktif umat Islam dalam membangun masyarakat yang menghargai keberagaman demi kebaikan bersama.
Buku ini membahas hukum pemberian (hibah), wakaf, hak pre-emptive (syuf‘ah), wasiat, dan pengelolaan harta warisan dalam perspektif hukum Islam. Isinya meliputi definisi, syarat-syarat, pihak-pihak yang terlibat, jenis harta, serta ketentuan pelaksanaan dan administrasinya.
Buku ini membahas masalah yang berhubungan dengan muamalah, yakni Hukum Islam yang mengatur hubungan dan kegiatan manusia dalam kehidupan masyarakat, terutama hubungan manusia dalam keluarga dan hubungan beragama dan bermasyarakat antara umat yang berlainan agama.
Buku ini berisi korespondensi intelektual antara Nurcholish Madjid dan Mohamad Roem yang membahas gagasan tentang negara Islam, hubungan antara Islam dan politik, serta refleksi atas sejarah Islam untuk menjawab tantangan masa kini. Diskusi ini dipicu oleh wawancara Amien Rais yang menekankan pentingnya amal dan moral ketimbang label formal negara Islam.
Buku ini membahas secara deskriptif sejarah, latar belakang, dan kiprah dua organisasi cendekiawan Islam—JIB (Jong Islamieten Bond) dan SIS (Sarikat Islam Studi)—serta respons mereka terhadap tantangan zamannya. Di bagian akhir, buku ini juga menyajikan refleksi tentang perkembangan cendekiawan Islam masa kini, sebagai perbandingan lintas generasi.
Buku ini membahas konsep penantian terhadap Sang Juru Selamat (Imam Mahdi) dalam Islam sebagai sikap aktif dan konstruktif, bukan pasif atau pasrah. Penantian dianggap sebagai bentuk protes sosial dan spiritual terhadap ketidakadilan, dengan harapan akan hadirnya tatanan yang adil.