Text
Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria
Di Indonesia telah maklum dan mengalami sendiri, bahwa sebelum diundangkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 itu, diberlakukan Hukum Agraria warisan pemerintah kolonial Belanda yang bersifat dualistis, yaitu Hukum Adat dan Hukum Barat. Sejak keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960 bangsa Indonesia telah mempunyai sendiri hukum agraria yang sudah diunifikasikan dan bersifat nasional yang berdasar Hukum Adat.
Tidak tersedia versi lain