Text
Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan (Rule Making Power) Tahun 1966 - 2003
Buku ini membahas peran pengaturan Mahkamah Agung melalui rule making power berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 38 UU MA (UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahna Atas UU No. 14 Tahun 1985), yang mencakup penerbitan SEMA, PERMA dan SK KMA untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Tidak tersedia versi lain