Text
Jentera (Jurnal Hukum): Pembaruan Peradilan
Jurnal ini membahas krisis eksistensial lembaga-lembaga hukum Indonesia pasca-Reformasi, yang dianggap lemah, tidak independen, dan menjadi sumber utama kegagalan dalam transisi politik setelah Orde Baru. Hukum sebelumnya digunakan untuk melanggengkan kekuasaan elite, bukan sebagai alat keadilan. Reformasi diharapkan menjadi upaya membangun ulang sistem hukum yang demokratis dan bertanggung jawab, meskipun tantangan besar masih ada, terutama karena kuatnya jaringan patronase politik dan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain