Text
Himpunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Bidang Politik
Undang-undang bidang politik yang terdiri dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD disetujui oleh Sidang Paripurna DPR-RI menjadi Undang-undang pada tanggal 18 Januari 1999 dan disahkan Presiden pada tanggal 1 Februari 1999.
Tidak tersedia versi lain