Text
Amandemen UUD 45: Menuju Konstitusi Yang Berkedaulatan Rakyat
UUD 45, yang diberlakukan kembali sejak 5 Juli 1959, lewat Dekrit Presiden (Soekarno), awalnya diyakini sebagai UUD yaang telah sempurna, karenanya diyakini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan. Namun dalam sejarah perjalanan berbangsa dan bernegara selama lebih dari empat dekade sejak UUD 45 diberlakukan kembali stabilitas yang didambakan tidak kunjung datang.
Tidak tersedia versi lain