Text
Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah
"Piagam Jakarta", seoerti termaktub dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, dengan Keputusan Presiden No. 150/Tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/Tahun 1050, mengakui hak tersebut.
Tidak tersedia versi lain