Text
Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum
Buku ini mengkritik positivisme hukum yang menekankan kepastian hukum melalui peraturan tertulis, memisahkan hukum dari moralitas, dan membatasi peran hakim sebagai corong undang-undang. Positivisme hukum lahir sebagai respons terhadap hukum kodrat yang dianggap abstrak, tetapi justru menciptakan hukum yang kaku dan birokratis. Kritik reflektif terhadap paradigma ini diperlukan karena penelitian filosofis tentang hukum di Indonesia masih minim. Penulis menyoroti lima alasan utama kritik ini, termasuk keterbatasan hakim dalam menafsirkan hukum dan dominasi pemerintah dalam pembentukan hukum. Buku ini mendorong perubahan paradigma hukum melalui analisis kritis terhadap fondasi positivisme hukum.
Tidak tersedia versi lain