Text
Suplemen 1999: Kamus Istilah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definis istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Inpres.
Tidak tersedia versi lain