Text
Kamus Istilah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 1945-1998
Buku ini memuat istilah-istilah studi hukum dengan batasan definisi istilah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan: UUD 1945, UUD Sementara, UUD RIS, TAP MPR, TAP MPRS, UU, UUDRT, Perpu, PP, Keppres, Inpres, Penpres, Perpres, Peperti dan PDPN.
Tidak tersedia versi lain