Buku ini memuat berbagai permasalahan masyarakat dalam menghadapi proses hukum dan lembaga hukum. Buku ini menyajikan studi kasus nyata peternak di Thean Teik, penduduk Tanjung Tokong, dan nelayan Kampung Kuala Juru. Buku ini menyajikan pula upaya yang dilakukan oleh Consumers' Association of Penang (CAP) dalam mengatasi masalah ini.
Buku ini membahas mengenai berbagai cara penegakan hukum dalam pemilihan umum yang memiliki berbagai aspek, etik, administratif, pidana, hingga konstitusional.
Buku ini merupakan buku yang mengupas aktivisme Arief Rahman Hakim yang tewas gugur dalam perjuangan Angkatan 66 melakukan aksi terhadap pemerintah.
Buku ini membahas dinamika gerakan demokrasi di Indonesia lewat studi kasus, esai, dan analisis dari akademisi, jurnalis, serta aktivis. Fokusnya pada tantangan, pilihan strategi gerakan, serta hubungan antara masyarakat sipil, negara, dan politik pasca-Orde Baru.
Buku ini berisi laporan misi CIJL ke Turki untuk menilai independensi hakim dan pengacara, efektivitas melawan impunitas, serta peran lembaga keuangan internasional dalam mendukung independensi peradilan di Turki.
Buku ini membahas prosedur pengadilan pidana, jenis sanksi pidana, statistik kriminal, pelaksanaan hukuman, serta layanan rehabilitasi bagi mantan pelaku kejahatan.
Buku ini membahas tentang pemikiran-pemikiran mengenai negara dan hukum yang berkembang pada abad ke-19. Isinya mencakup pembahasan mengenai berbagai aliran dan tokoh pemikir yang dominan pada abad tersebut, seperti positivisme hukum, sosialisme hukum, dan lain-lain.
Naskah ini merupakan pidato ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. pada acara Dies Natalis ke-XVI dan Hari Sarjana Universitas Katolik Parahyangan. Pidato ini membahas tentang hubungan antara hukum, negara, dan politik.
Buku ini mengeksplorasi paradoks dalam penegakan hukum di negara hukum. Buku ini mengkaji bagaimana suatu negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum dapat mengalami kondisi di mana hukum tidak efektif atau bahkan diabaikan.
Buku ini memberikan pemahaman tentang hukum perceraian menurut hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Buku ini menguraikan fenomena perceraian, istilah, dan definisi menurut undang-undang.