hubungan erat antara pemberdayaan hukum, keadilan, dan pengentasan kemiskinan merupakan suatu hal yang mulai disadari oleh masyarakat Indonesia.
Buku ini membahas konsep, organisasi, dan unsur-unsur dalam penegakan hukum, serta kaitannya dengan struktur masyarakat, kekuasaan, ketertiban, pengadilan, dan kepolisian. Selain itu, buku ini juga menyoroti peran penegakan hukum dalam pembangunan dan perkembangan teknologi hukum di era modern.
buku ini berisi rancangan undang-undang kepolisian negara republik indonesia pada tahun 2000
berisi mengenai bagaimana seorang hakim menyikapi Komisi Pemberantasan Korupsi yaang terlihat "arogan" melakukan penggeledahaan ruang kerja Majelis Hakim Agung yang menangani kasaus konglomerat Probosutedjo, sehingga menimbulkan kontroversi diantara kedua lembaga tersebut.
berisi mengenai sejarah polri secara lebih transparan, karena keberadaan polri di tengah-tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman, tentram, dan keadilan yang berdasarkan hukum dan bukan sebagai alat kekuasaan maupun politik.
Buku ini membahas pelanggaran HAM global pada 1992, termasuk penyiksaan, pembunuhan, penghilangan paksa, dan kekejaman lainnya oleh pemerintah maupun kelompok bersenjata, serta pentingnya gerakan HAM untuk menantangnya.
berisi mengenai dasar dasar diskresi kepolisian, penyelenggaraan penegakan hukum dan diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana, serta pertanggungjawaban dan pengawasan diskresi kepolisian
Buku ini membahas meningkatnya tekanan global terhadap pemerintah untuk menghormati hak asasi manusia, pertumbuhan gerakan HAM, serta perkembangan hukum internasional yang memperkuat perlindungan HAM, seperti perjanjian dan mekanisme baru untuk mencegah penyiksaan dan melindungi hak-hak dasar.
Buku ini berisi informasi keuangan Amnesty International untuk tahun 1985-1986.
Buku ini mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara pada tahun 1984, termasuk eksekusi resmi, pembunuhan politik, penyiksaan, dan kematian dalam tahanan. Amnesty International mencatat upaya mereka dalam menyelidiki dan menghentikan pelanggaran ini serta menyoroti pentingnya hak atas hidup dan larangan penyiksaan sebagai isu mendesak bagi komunitas internasional.