Buku ini membahas kerangka konseptual untuk mengelola dampak kegiatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam terhadap lingkungan.
Buku ini memberikan informasi dan pemahaman mengenai permasalahan CFC dan penipisan lapisan ozon stratosferik di Indonesia.
Buku ini membahas peran hukum dalam berbagai masyarakat serta kaitannya dengan teori sosial. Unger mengeksplorasi bagaimana hukum berkembang, dasar-dasar rule of law, serta hubungan antara hukum, hierarki sosial, dan visi moral. Buku ini juga mengkritik teori sosial modern dan menekankan perlunya pendekatan yang lebih metafisik dan politis dalam ilmu sosial.
Buku ini membahas konsep keadilan sosial dalam kaitannya dengan teori politik, masyarakat, dan bagaimana keadilan dipahami serta diterapkan dalam kehidupan sosial. Pendekatannya yang menggunakan analisis konseptual dan interpretasi sosiologis menjadikannya relevan dalam studi sosiologi hukum.
Buku ini membahas prinsip-prinsip dasar hukum dengan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami. Buku ini menyoroti bagaimana hukum berkembang seiring waktu dan memberikan contoh kasus untuk menjelaskan konsep-konsep hukum. Meskipun ada beberapa pembaruan kecil, teks aslinya tetap dipertahankan untuk menjaga keaslian pemikirannya.
Buku ini membahas prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat yang adil. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance, di mana individu menentukan prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial mereka, sehingga menghasilkan prinsip keadilan yang fair. Ia mengkritik utilitarianisme dan mengusulkan dua prinsip keadilan yang ideal. Buku ini berpengaruh besar dalam filsafat politik modern.
Buku ini membahas hasil studi "Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia" yang didanai oleh World Bank melalui IDF Grant No. 28557. Studi ini dilakukan oleh tim konsultan yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja atas kerja sama dengan Bappenas. Prosesnya melibatkan berbagai laporan, seminar, serta studi perbandingan ke beberapa negara (Australia, Jepang, Singapura, dan M…
Buku ini membahas proses pembentukan hukum baru di Indonesia pasca-revolusi, dengan menyoroti pentingnya kesatuan hukum yang selaras dengan kepentingan dan budaya bangsa. Buku ini juga meninjau syarat-syarat yang diperlukan untuk mencapai kesatuan hukum dengan membandingkannya dengan negara lain yang telah berhasil mewujudkan sistem hukum yang homogen.
Buku ini berisi rangkuman kegiatan, capaian, serta rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia sepanjang tahun 2011.
Buku ini berisi rangkuman kegiatan, capaian, serta rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia sepanjang tahun 2012.