Buku ini membahas konsensus nasional pada awal Orde Baru untuk mencegah perubahan UUD 1945 melalui Pasal 37 dengan sistem pengangkatan anggota MPR. Selain itu, juga diuraikan peran tokoh-tokoh militer dalam proses kembali ke UUD 1945, termasuk peran KSAD dalam merumuskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Buku ini membahas kesadaran berkonstitusi dalam konteks sejarah, politik, dan hukum di Indonesia, terutama terkait UUD 1945.
Buku ini membahas rencana diskusi panel oleh Lembaga Kesadaran Berkonstitusi untuk meningkatkan pemahaman UUD 1945, yang tertunda karena situasi politik saat itu. Sebagai gantinya, diskusi dilanjutkan secara tertulis, dan hasilnya dikompilasi dalam publikasi kedua lembaga tersebut.