Buku ini merupakan revisi menyeluruh dari buku "Hukum Kepailitan" yang diterbitkan pada tahun 2002, sebagai respons terhadap perubahan Undang-Undang Kepailitan dengan disahkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Revisi dilakukan setelah membandingkan RUU yang telah disusun dengan isi Faillissementsverordening dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, yang sebagian besar isinya serupa.
Buku ini menguraikan masalah-masalah yang dihadapi dalam bidang hukum terkait hal ikatan perjanajian antar bank dengan nasabahnya.