Buku ini membahas dampak pembangunan infrastruktur oleh pemerintah—seperti bandara, jalan tol, dan waduk—yang meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan, sering menyebabkan penggusuran dan pelanggaran hak rakyat atas tanah dan tempat tinggal.
Buku ini mencoba mengurai berbagai persoalan yang muncul seputar kebijakan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam kaitannya dengan perwujudan akses keadilan.
Buku ini membahas pelanggaran HAM terhadap kelompok marjinal di Jawa Tengah, termasuk petani, buruh, masyarakat miskin kota, dan isu lingkungan, serta strategi negara dalam meredam tuntutan hak mereka melalui kriminalisasi dan stigmatisasi.
Buku ini menjelaskan studi kasus yang rinc dani yang telah terjadi pada para Petani Pagilaran.
Memenuhi kebutuhan dan sharing (berbagi) informasi tentang segala proses yang melingkupi hilangnya hak-hak petani/kaum marjinal atas tanah yang beralih di bawah kekuasaan perusahaan-perusahaan perkebunan baik negara maupun swasta, yang sebagian besar beralaskan Hak Guna Usaha (HGU).