Buku ini merupakan komentar atau penjelasan mengenai hukum tata negara dan hukum administrasi. Buku ini kdigunakan sebagai bahan ajar atau referensi penting dalam bidang hukum, khususnya bagi mereka yang mempelajari hukum tata negara dan hukum administrasi di Inggris Raya.
Buku ini umumnya digunakan untuk mempelajari sistem hukum, khususnya di negara-negara dengan sistem hukum berbasis common law, seperti Inggris atau negara-negara bekas jajahannya.