Buku ini membahas mengenai ketidakadilan hukum yang dihadapi petani, seperti dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Malang terkait dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Tani. Pada putusan tersebut, peradilan masih belum memihak kepada petani karena adanya persepsi tentang mafia peradilan dan praktik korupsi yang mempengaruhi keputusan hukum.