Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1971 membahas tentang pembentukan dan pengaturan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk mengelola seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran minyak dan gas bumi di Indonesia.