Buku ini membahas tanggapan resmi pemerintah terhadap pandangan umum anggota Konstituante terkait Amanat Presiden pada 22 April 1959. Isinya berfokus pada alasan dan dorongan pemerintah untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menggantikan UUD Sementara 1950.