Buku ini membahas laporan International Commission of Jurists (ICJ) tentang kekerasan etnis di Sri Lanka, termasuk perkembangan setelah peristiwa tragis Juli 1983. Buku ini juga mencakup kunjungan Paul Sieghart ke Sri Lanka pada 1984 untuk menilai kondisi Rule of Law dan perlindungan hak asasi manusia melalui diskusi dengan pejabat tinggi negara.
Buku ini menjelaskan tentang evolusi hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam hukum internasional setelah 1945.