This book talks about the limitation of President's power in Indonesia. The president's power is promulgated under the 1945 Constitution. The author tries to describe the power given to president by various source of law, from the constitution, MPR decisions, and law.
Buku ini menjabarkan mengenai kewenangan presiden yang diberikan oleh konstitusi. Namun, kewenangan yang ada dalam konstitusi masih sangat luas dan memerlukan perincian. Buku ini memberikan penjabaran mengenai kewenangan presiden yang diatur dalam berbagai sumber hukum, termasuk TAP MPR hingga undang-undnag.