Buku ini menyajikan pengertian-pengertian mendasar tentang kedudukan hukum pemilihan umum menurut UUD 1945, khususnya membahas peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum pemilihan umum 1971, 1977, 1982, dan 1987.
Buku ini membahas kedudukan hukum pemilihan umum menurut UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemilu di Indonesia, khususnya pada Pemilu 1971 hingga 1987.