Buku ini berisi Himpunan Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1998 yang memuat ketentuan perpajakan dari Januari hingga Desember 1998, disusun dari berbagai peraturan dan keputusan terkait perpajakan.
buku ini membahas mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)
Buku ini berisi Himpunan Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2002 yang memuat ketentuan perpajakan dari Januari hingga Desember 2002, disusun dari berbagai peraturan, keputusan, dan surat edaran terkait perpajakan.
Buku ini merupakan Kumpulan Peraturan Perpajakan Seri Pemeriksaan & Himpunan Tindak Lanjut Peraturan Perpajakan Tahun 1998/1999, dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998).
Buku ini berisi Himpunan Peraturan Pajak Penghasilan Tahun 2003, dilengkapi dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta ketentuan tentang Pemeriksaan Pajak.
Buku ini membahas Peraturan Pemerintah RI Tentang Pelaksanaan Lima Undang-Undang Perpajakan Nomor: 16, 17, 18, 19, 20 Tahun 2000 yang dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang: - Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat - Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberia Hak Pengelolaan - Tata Cara Penentuan …
buku ini membahas mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, Keputusan presiden republik indonesia, keputusan menteri keuangan republik indonesia, keputusan direktur jenderal pajak, surat/surat edaran direktur jenderal pajak.
buku ini membahas mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
buku ini membahas mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
buku ini membahas mengenai intensifikasi, pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) yang dipungut oleh bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).