Buku ini membahas hak dan kewajiban yang timbul dalam persekutuan khusus serta persekutuan komanditer (CV). Bab III dan IV secara khusus menguraikan mengenai firma sebagai bentuk persekutuan serta ketentuan tentang berakhirnya suatu persekutuan. Selain itu, buku ini juga mengulas tanggung jawab hukum yang melekat pada pengurus dalam menjalankan tugasnya.
Buku ini memberikan penjelasan yang mendasar mengenai jual beli dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli kebutuhan hidup sehari-hari hingga sampai pada jual beli tingkat internasional.
Buku ini memberikan penjelasan yang utuh mengenai konsep hukum benda, hukum perjanjian, dan hukum perikatan dalam hukum harta kekayaan.
Buku ini memuat tentang hapusnya perikatan serta pembatalan atau pengakhiran perjanjian sebelum jatuh tempo serta hak-hak yang diberikan dan dimiliki oleh pihak tertentu untuk membatalkan suatu perjanjian yang merugikan kepentingannya.
Buku ini membahas tiga jenis perikatan dalam hukum perdata: pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah (zaakwaarneming), pembayaran tidak terutang, dan perbuatan melawan hukum, termasuk definisi, hak, kewajiban, serta pertanggungjawaban.
Buku ini membahas hukum benda dalam konteks efek yang diperdagangkan di pasar modal, dengan pendekatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Buku ini memberikan gambaran yang utuh mengenai proses permohonan kepailitan sejak di Pengadilan Niaga hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan hukum perdata materiil khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Buku ini membahas hubungan antara fiduciary duty, business judgment rule, dan ultra vires tindakan direksi, serta hak dan kewenangan perseroan, pemegang saham, dan kreditor sebelum kepailitan.