Buku ini membahas tentang kejahatan perang dan pelanggaran besar yang dilakukan oleh pihak agresor, khususnya dalam konteks Perang Dunia II. Penulis mengkritik kekurangan hukum internasional dalam menangani kejahatan tersebut dan mengusulkan konsep "internasional outlaw" untuk memberikan respons yang lebih tegas terhadap tindakan agresi dan kejahatan perang.
Buku ini membahas prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk aturan-aturan yang mengatur hubungan antarnegara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks internasional.