Buku ini merupakan disertasi berjudul Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional Orang Miskin untuk Memperoleh Keadilan dalam Pembangunan Hukum Nasional yang ditulis oleh Frans Hendra Winarta. Disertasi ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum.
Buku ini memaparkan perkembangan bantuan hukum di Indonesia, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah, advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar fakir miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico).
Buku ini membahas konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia, sejarahnya, serta praktiknya di Indonesia, termasuk bantuan hukum non-profit dan cara mendapatkannya.
Buku ini memaparkan hukum penyelesaian sengketa secara cerdas dan komprehensif meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di Indonesia dan internasional.