Buku ini membahas bagaimana prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) merupakan bagian fundamental dari kontrak sosial dalam demokrasi. Earl Johnson, Jr. mengkaji kegagalan Amerika Serikat dalam menjamin kesetaraan hukum bagi seluruh warganya, terutama dalam perkara perdata. Ia membandingkan pengalaman negara lain dalam menyediakan akses bantuan hukum sipil, termasuk sistem …