Buku ini membahas pentingnya penelitian hukum sebagai bagian dari tradisi ilmiah di Indonesia. Isinya fokus pada metodologi penelitian hukum, peran peneliti, serta tantangan dalam memasyarakatkan penelitian hukum, termasuk rendahnya apresiasi terhadap profesi peneliti. Buku ini bertujuan mendorong pemahaman dan pengembangan tradisi penelitian hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.