Dokumen ini adalah Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 70/SK/2004 yang mengubah Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2004. Keputusan ini mengatur pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).
Keputusan ini tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
Keputusan ini tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing
Peraturan ini membahas Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Peraturan ini membahas tentang: - Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal. - Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. - Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. - Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Sistim Pelayanan Informa…
Peraturan ini membahas Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.