Mengkombinasikan dua konsep yang berbeda, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Agraria, yang dijembatani dengan pendekatan sosiologis dalam ilmu hukum. Akan menghasilkan pengenalan secara komprehensif permasalahan-permasalahan mendasar dalam kebijakan pertanahan nasional, juga di daerah khususnya DKI Jakarta.