Buku ini membahas hukum pemberian (hibah), wakaf, hak pre-emptive (syuf‘ah), wasiat, dan pengelolaan harta warisan dalam perspektif hukum Islam. Isinya meliputi definisi, syarat-syarat, pihak-pihak yang terlibat, jenis harta, serta ketentuan pelaksanaan dan administrasinya.